Tugas dan Kewajiban Guru BK Dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ini merupakan artikel terbaru yang akan saya bagikan dalam kesempatan kali ini khususnya untuk Guru yang mengemban Tugas sebagai seorang Guru Bimbingan dan Konseling disekolahnya. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah beserta lampirannya. Berkaitan dengan Tugas dan Kewajiban Guru BK, dalam Permendikbud ini terdapat dalam Pasa 4 yang berbunyi :
(2) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
- Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
- Pengkajian program tahunan dan semester; dan
- Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
Jika dtelaah secara seksama dalam pasal 4 ayat (4) dituliskan bahwa pembimbingan paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar ( rombel) per tahun, berarti bisa dijabarkan sebagai berikut: kalau satu rombel berjumlah 32 siswa dikalikan 5 rombel maka setiap guru BK wajib mengampu 160 siswa. Ketentuan ini berlaku bagi guru BK yang tidak mendapat tugas tambahan, sedangkan guru BK yang mendapatkan tugas tambahan akan ada ketentuan lain yang dijelaskan di pasal berikutnya.
Download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Download Juga !!!
Diharapkan dengan Tugas dan Kewajiban Guru BK Dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ini dapat membantu anda dalam menemukan referensi yang cocok untuk anda terapkan disekolah anda. Kritik dan saran sangat saya harapkan demi kemajuan blo ini dimasa mendatang. Dapatkan juga Perangkat BK/ Administrasi BK lengkap dan terbaru untuk semua jenjang mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK secara gratis.
0 komentar:
Posting Komentar